Jimly Asshiddiqie Nilai Perpol 10/2025 Cacat Hukum, Publik Diminta Uji ke Mahkamah Agung

Nasional57 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga mengandung kesalahan serius secara hukum. Ia menyebut Perpol tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).

“Bawa ke Mahkamah Agung saja. Mau cari kesalahannya, gampang,” ujar Jimly saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut mantan Ketua MK itu, kesalahan Perpol 10/2025 terlihat jelas pada bagian menimbang dan mengingat. Dalam kedua bagian tersebut, tidak ditemukan rujukan terhadap putusan MK yang sejatinya relevan dan mengikat.

“Ada yang tidak tepat. Di bagian menimbang tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, begitu juga di bagian mengingat,” kata Jimly.

Ia menegaskan, Perpol tersebut tidak menjadikan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar hukum. Padahal, putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Sebaliknya, Perpol 10/2025 justru hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum disesuaikan dengan putusan MK.

Baca juga:  Jokowi Buka Suara Soal Utang Proyek Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Investasi Sosial

“Artinya, yang dijadikan rujukan adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan akibat putusan MK. Ini jelas bermasalah,” ujar Jimly.

Komentar