Jimly Asshiddiqie Nilai Perpol 10/2025 Cacat Hukum, Publik Diminta Uji ke Mahkamah Agung

Nasional105 Dilihat
banner 468x60

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu pun sepakat dengan pandangan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, pengabaian putusan MK dalam konsideran Perpol menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam pembentukan aturan tersebut.

Terkait solusi, Jimly menyebut langkah paling ideal adalah pencabutan Perpol oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pihak yang menandatangani aturan tersebut. Namun, ia menilai langkah itu tidak mudah dilakukan.

Alternatif lainnya, kata Jimly, adalah melalui judicial review di Mahkamah Agung. Selain itu, Presiden sebagai atasan langsung Kapolri juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengoreksi atau mengubah substansi aturan dalam Perpol tersebut.

“Presiden bisa menerbitkan PP atau Perpres untuk mengubah materi yang ada di Perpol. Itu sah dan lebih praktis,” jelasnya.

Meski demikian, Jimly menyarankan agar publik tetap menaati Perpol 10/2025 untuk sementara waktu. Ia mengingatkan adanya asas praduga sah dalam hukum administrasi negara.

“Praesumptio iustae causa, atau asas praduga sah. Walaupun menurut kita keliru, sebagai negara hukum ya tetap harus ditaati sampai dibatalkan oleh mekanisme yang sah,” pungkas Jimly.

banner 336x280
Baca juga:  Tim Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA, Singgung Peran Jokowi dalam Kasus Importasi Gula

Komentar