Prabowo Terbitkan Perpres Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Fokus Efisiensi dan Pengawasan

Ekonomi & Bisnis218 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi sekaligus memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta mendorong revitalisasi industri pupuk dalam negeri. Perpres ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan klasik, seperti keterlambatan penyaluran, ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

Salah satu poin utama dalam Perpres 113/2025 adalah penyempurnaan mekanisme pembayaran subsidi pupuk agar lebih tepat waktu dan transparan. Pemerintah juga memperkuat peran pengawasan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

banner 336x280
Baca juga:  Presiden Prabowo Pastikan Pemulihan Korban Bencana di Agam Berjalan

Komentar