Pengaitan Tambang PT TMS dengan Istri Gubernur Sultra Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter

banner 468x60

“Dalam konteks hukum, ini adalah persoalan administratif, bukan pidana. Tidak bisa dicampuradukkan seolah-olah telah ada putusan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Mengenai penyegelan kawasan hutan lindung seluas 172 hektare di wilayah IUP PT TMS, Akril menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi. PT TMS bahkan telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2 triliun.

“Pembayaran denda tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Secara de facto dan yuridis, sanksi sudah berjalan, sehingga isu penegelan tidak tepat jika terus digulirkan seolah-olah masih menjadi pelanggaran aktif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan, termasuk merumahkan karyawan dengan skema pembayaran 80 persen upah pokok, merupakan urusan internal perusahaan. Peran negara, kata dia, sebatas memastikan hak normatif pekerja tetap terpenuhi.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai opini dengan desain isu tertentu dibandingkan laporan faktual yang berimbang. Mereka mendorong agar persoalan PT TMS ditempatkan secara proporsional sebagai isu hukum dan administrasi, bukan dijadikan alat serangan personal atau politisasi keluarga pejabat.

“Jika ada dugaan pelanggaran lain, tempuhlah jalur hukum. Namun mencampuradukkan status keluarga pejabat, kebijakan korporasi, dan sanksi administratif hanya akan menyesatkan publik,” pungkas Akril.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Puji Kapolresta Kendari atas Kebesaran Hati dalam Menjaga Kebebasan Pers

Komentar