Pengaitan Tambang PT TMS dengan Istri Gubernur Sultra Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Pemberitaan mengenai sanksi administrasi dan kebijakan merumahkan karyawan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai konstruksi narasi yang berkembang cenderung sarat opini dan berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter, khususnya terhadap istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penggunaan frasa “tambang nikel milik istri Gubernur Sultra” dinilai tidak disertai dasar hukum yang jelas. Pengaitan status keluarga pejabat publik dengan aktivitas korporasi disebut berisiko menyesatkan publik apabila tidak didukung bukti yuridis mengenai kepemilikan maupun keterlibatan langsung.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril, menegaskan bahwa jika terdapat kepemilikan saham atau keterlibatan individu tertentu, maka hal tersebut harus ditempatkan dalam kapasitas pribadi, bukan dikaitkan dengan status sebagai first lady.

“Jika secara hukum terbukti ada kepemilikan pribadi, itu urusan individu, bukan melekat pada jabatan atau status keluarga. Namun jika tidak ada bukti yuridis, pengaitan semacam itu dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pembunuhan karakter,” ujar Akril, Selasa (16/12/2025).

Terkait kebijakan perusahaan merumahkan karyawan, ia menilai langkah tersebut merupakan kewenangan manajemen perusahaan yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tuduhan kerusakan lingkungan. Menurutnya, terdapat faktor operasional dan bisnis yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, termasuk menurunnya cadangan nikel serta menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Baca juga:  Safari Ramadan di Konawe Utara, Wagub Sultra Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selain itu, penggunaan diksi “puas merusak lingkungan hidup” juga dipersoalkan. Hingga saat ini, sanksi yang dikenakan terhadap PT TMS oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih berada dalam ranah administratif. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut bersalah secara pidana atas kejahatan lingkungan.

banner 336x280

Komentar