“Kami hanya bisa bersuara lewat media sosial. Semoga ada yang peduli dengan kondisi pondok kami, yang dibangun dengan tetesan keringat, tenaga, dan pengorbanan,” tulis pengelola dalam unggahannya.
Unggahan tersebut menjadi testimoni pilu atas perjuangan bertahun-tahun yang kini terancam lenyap oleh ekspansi industri.
Kisah Ponpes Imam Syafi’i bukan sekadar persoalan sengketa lahan. Ini adalah potret benturan keras antara nilai-nilai pendidikan, spiritualitas, dan kemanusiaan melawan laju industri ekstraktif yang dinilai kian tanpa batas.
Ancaman ini menjadi pukulan telak bagi ratusan santri yang menggantungkan masa depan dan harapan mereka pada lembaga pendidikan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) menyampaikan sikap tegas. Ketua Umun LPTE, A. Ramadhan menilai dugaan dampak aktivitas pertambangan PT IPIP terhadap Pondok Pesantren Imam Syafi’i merupakan bentuk kelalaian serius terhadap aspek lingkungan hidup, sosial, dan perlindungan fasilitas pendidikan keagamaan.
LPTE menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan secara eksploitatif tanpa mempertimbangkan keselamatan warga dan keberlangsungan lembaga pendidikan yang telah lebih dahulu berdiri.
“Jika benar aktivitas tambang PT IPIP menyebabkan kerusakan lingkungan hingga memaksa santri dan pengelola pesantren mengungsi, maka ini adalah pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi,” tegas perwakilan LPTE dalam keterangannya.
LPTE mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk meninjau dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta batas wilayah operasi tambang PT IPIP.
Selain itu, LPTE juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di sekitar lokasi pesantren hingga ada jaminan keselamatan dan kepastian hukum bagi Ponpes Imam Syafi’i.
“Pesantren adalah benteng moral dan pendidikan umat. Jika keberadaannya terancam oleh tambang, maka ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan krisis keadilan sosial dan kemanusiaan,” tambah LPTE.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Nusantaravoice.com masih berupaya menghubungi pihak PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP) untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan dampak aktivitas tambang terhadap keberlangsungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i. (RED)







Komentar