Menurutnya, pelanggaran RKAB tidak hanya berdampak pada kerusakan tata kelola pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Konsekuensinya tidak ringan. Sanksi administratif terberat dapat dijatuhkan, mulai dari denda hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Atas dasar itu, JALAK menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada otoritas pusat guna mendorong dilakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum yang objektif.
Aduan resmi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi produksi nikel ilegal di tengah status RKAB yang nihil. Jika terbukti, ini merupakan indikasi kuat adanya praktik penambangan liar yang merugikan negara,” pungkas Izwar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.











Komentar