JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara. PT Kembar Emas Sultra (KES), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, diduga masih melakukan aktivitas produksi dan penambangan ore nikel meskipun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 tercatat nol metrik ton.
Temuan ini memantik sorotan dari kalangan aktivis lingkungan dan pegiat antikorupsi, lantaran kegiatan produksi tanpa kuota RKAB yang disahkan pemerintah dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral.
Jaringan Advokasi Lingkungan-Pertambangan dan Anti Korupsi (JALAK) menilai dugaan tersebut sebagai pelanggaran substansial yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.
Ketua Umum JALAK, Aldi, menegaskan bahwa setiap aktivitas produksi tambang wajib mengacu pada RKAB yang telah disetujui oleh pemerintah.
“Produksi tanpa RKAB yang sah merupakan pelanggaran serius. Jika benar PT KES tetap beroperasi saat RKAB 2025 bernilai nol, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi pertambangan nasional,” ujar Aldi dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2024.











Komentar