LPTE Bongkar Dugaan Peran PT WMB dalam Pengerukan Ilegal di Kawasan Hutan Konut

Hukum104 Dilihat
banner 468x60

Lebih jauh, LPTE menduga aktivitas tersebut berlangsung dengan sepengetahuan manajemen perusahaan, mulai dari Kepala Teknik Tambang (KTT) hingga jajaran direksi. Bahkan, disebut-sebut ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berperan sebagai pusat koordinasi, sehingga praktik ini seolah dibiarkan terus berlangsung.

Di lapangan, beredar pula isu bahwa PT WMB dianggap “kebal hukum” karena diduga memiliki bekingan kuat.

“Jika benar demikian, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan. Apakah perusahaan bisa bebas melanggar aturan? Itu yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum,” ujar Ramadhan.

Atas temuan tersebut, LPTE mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK, Dinas ESDM, serta Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

LPTE juga menyatakan siap membuka kembali dugaan kasus lama yang pernah menyeret PT WMB terkait praktik “dokumen terbang” di Blok Mandiodo dan Blok Morombo. Menurut Ramadhan, seluruh data pendukung masih tersimpan dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebagai catatan, sebelumnya KLHK RI telah menerbitkan SK Nomor 359/MenLHK/2021 yang mewajibkan PT WMB membayar sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan produksi seluas 7 hektare tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Fakta ini memperkuat catatan hitam perusahaan dalam aspek kepatuhan lingkungan.

Baca juga:  Jejak Dana Sosial PT GMS di Laonti: CSR Diduga “Hilang”, Warga Hanya Terima Kompensasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WMB maupun PT BKU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

banner 336x280

Komentar