Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara di AS atas Penipuan Kripto Senilai USD 40 Miliar

Internasional287 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat terkait penipuan besar-besaran yang menyebabkan runtuhnya dua aset kripto, TerraUSD dan Luna, pada 2022. Keruntuhan tersebut menghapus nilai lebih dari USD 40 miliar (sekitar Rp 640 triliun) dan mengguncang industri kripto global.

Kwon, warga negara Korea Selatan berusia 34 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas dua dakwaan konspirasi penipuan dan penipuan melalui wire fraud. Sidang vonis digelar di New York oleh Hakim Distrik AS, Paul Engelmayer.

banner 970x250

“Ini adalah penipuan berskala epik lintas generasi,” ujar Hakim Engelmayer. Ia menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dengan alasan dampak yang ditimbulkan sangat besar.

“Dalam sejarah penuntutan federal, sangat sedikit kasus yang menyebabkan kerugian finansial sebesar ini,” tegasnya.

Dalam persidangan, Kwon menyatakan penyesalan mendalam atas runtuhnya ekosistem TerraUSD dan Luna.

“Saya tidak akan berargumen bahwa tindakan saya adalah standar industri. Jika itu standar, maka itu standar yang buruk. Saya bertanggung jawab secara pribadi, dan kesalahan harus ditujukan kepada saya,” kata Kwon.

Baca juga:  Batas Waktu Gencatan Dagang AS–China Mendekat, Ancaman Perang Dagang Membayangi

Tim kuasa hukumnya sebelumnya meminta hukuman maksimal lima tahun penjara, dengan alasan Kwon tidak bertindak untuk keuntungan pribadi, melainkan berupaya mempertahankan stabilitas stablecoin TerraUSD. Namun permintaan itu ditolak hakim yang menyebutnya sebagai “sangat tidak masuk akal.”

banner 336x280

Komentar