Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara di AS atas Penipuan Kripto Senilai USD 40 Miliar

Internasional287 Dilihat
banner 468x60

Terraform Labs mengembangkan stablecoin TerraUSD dan token Luna yang saling terhubung. Jaksa menuduh Kwon menyebarkan klaim palsu pada 2021 bahwa algoritma otomatis berhasil mengembalikan nilai TerraUSD setelah sempat jatuh dari patokannya.

Faktanya, Kwon diam-diam meminta bantuan sebuah perusahaan trading frekuensi tinggi untuk membeli token dalam jumlah besar demi mengerek harga secara artifisial.

banner 970x250

Klaim palsu tersebut membuat banyak investor baik ritel maupun institusional kembali membeli TerraUSD dan Luna hingga nilai pasar keduanya naik ke USD 50 miliar pada awal 2022, sebelum akhirnya anjlok dan memicu “crypto winter” yang membawa efek domino pada industri, termasuk bangkrutnya platform besar seperti FTX.

Hakim mengatakan menerima 315 surat dari korban di seluruh dunia. Banyak dari mereka kehilangan tabungan pensiun, biaya pendidikan, hingga dana kesehatan akibat runtuhnya Terra-Luna. Ia menyebut beberapa surat dari investor seperti “tulisan para pengikut sekte.”

Kwon sebelumnya ditahan di Montenegro karena menggunakan paspor palsu sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat. Berdasarkan perjanjian pengakuan bersalah, ia setuju menyerahkan aset senilai USD 19,3 juta kepada pemerintah AS.

Jaksa juga menyatakan siap mendukung pemindahan Kwon ke Korea Selatan untuk menjalani sisa masa hukuman, asalkan ia mematuhi kesepakatan hukum yang berlaku. Kwon juga masih menghadapi proses hukum di negaranya.

Baca juga:  Trump Siap Ganti Nama Pentagon Jadi “Department of War” Lewat Perintah Eksekutif

Kasus Kwon menjadi salah satu dari deretan penindakan besar terhadap pelaku industri kripto setelah penurunan drastis harga aset digital pada 2022. Sebelumnya, pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2024.

banner 336x280

Komentar