Komisi Percepatan Reformasi Polri Pertimbangkan Skema Baru: Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR

Nasional88 Dilihat

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar menjadi salah satu tokoh pertama yang secara terbuka mengusulkan agar Presiden diberi kewenangan penuh dalam penunjukan Kapolri. Da’i menyatakan bahwa aturan yang mewajibkan Presiden meminta persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri perlu dikaji ulang.

Da’i menilai mekanisme fit and proper test di DPR selama ini rawan menciptakan beban moral bagi Kapolri terpilih. Ia khawatir proses tersebut membuka peluang adanya praktik balas jasa terhadap pihak-pihak yang memberi dukungan politik dalam uji kelayakan.

“Pemilihan Kapolri pada dasarnya hak prerogatif Presiden. Tapi sekarang Presiden harus meminta persetujuan DPR. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah aturan itu masih relevan?” ujar Da’i setelah pertemuan Pusat Purnawirawan Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri hari yang sama. “Jika dipilih melalui forum politik, ada kekhawatiran Kapolri akan memikul beban balas jasa. Padahal tujuannya harusnya murni untuk kontrol, bukan menimbulkan tekanan baru.”

Usulan perubahan skema pemilihan Kapolri ini kini menjadi salah satu poin penting yang tengah dikaji Komisi Percepatan Reformasi Polri. Jika usulan tersebut difinalisasi, mekanisme baru itu berpotensi mengubah secara signifikan hubungan kewenangan antara Presiden, DPR, dan institusi kepolisian.

Baca juga:  PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah: punya kekuatan dan solidaritas tinggi

Hingga kini, Komisi belum mengumumkan keputusan resmi, namun wacana tersebut disebut mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak.

Komentar