Baru Satu Bulan Menjabat, Kajari Indra Thimoty Langsung Tancap Gas Berantas Korupsi di Muna dan Muna Barat

Berita96 Dilihat

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM- Gebrakan cepat ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, yang baru satu bulan memimpin institusi penegak hukum tersebut. Tanpa menunggu lama, Indra langsung mengakselerasi penanganan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).

Aksi tegas ini terlihat dari langkah Kejari Raha menetapkan mantan Sekda Muna Barat (Mubar) berinisial LMH dan mantan Kasubag Keuangan Setda, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa Bagian Umum Setda Mubar tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (8/12/2025), disertai penahanan LMH sampai 27 Desember mendatang.

Langkah cepat Kajari Indra Thimoty dinilai sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi di daerah. Sejak dilantik, Indra menegaskan Kejari Muna akan bekerja profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang merugikan keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa penetapan LMH dan H dilakukan setelah gelar perkara dengan hasil dua alat bukti yang sah. Fariadin menjelaskan adanya korelasi kuat antara keduanya dalam dugaan korupsi tersebut.

“Terdapat beberapa item belanja dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setelah diverifikasi, dokumen pertanggungjawabannya tidak lengkap namun tetap ditandatangani,” jelasnya, didampingi Kasi Intel, Hamrullah.

Baca juga:  KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Komentar