KPK Bakal Tindak Lanjuti Dugaan TPPU Mardani Maming Rp100 Miliar ke PBNU

Hukum76 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Fokus penyelidikan mencakup temuan adanya aliran dana hingga Rp100 miliar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya menjerat Maming.

Maming sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK), disertai denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp110 miliar. Namun, hasil audit terbaru yang diterima KPK membuka peluang adanya tindak pidana lanjutan berupa TPPU.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima dokumen audit yang memuat catatan transaksi keuangan terkait perkara Maming, termasuk dugaan aliran dana besar yang dikendalikan Maming saat menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

“Terkait aliran dana ke salah satu ormas keagamaan dari perkara yang pernah kami tangani, itu ada hasil auditnya. Tentunya kami akan menindaklanjuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Baca juga:  Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 

Untuk melengkapi proses penyelidikan awal, KPK membuka kemungkinan memeriksa pihak internal PBNU serta auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA), penyusun laporan audit keuangan PBNU tahun 2022—dokumen yang menjadi dasar munculnya dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut.

“Kami akan berkomunikasi untuk memperoleh hasil audit itu. Jika benar dan terbukti, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk menegakkan hukum,” kata Asep.

Komentar