“Kami menilai penyelamatan hutan harus ditetapkan sebagai prioritas darurat nasional,” kata Iswar.
Sebagai langkah konkret, JALAK menyampaikan lima rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mendukung Presiden RI memerintahkan operasi nasional pemberantasan pembukaan lahan ilegal dengan melibatkan KLHK, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
- Meminta Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pembukaan hutan tanpa izin serta potensi pembiaran oleh oknum tertentu.
- Mendesak KLHK melakukan audit total terhadap seluruh perizinan di wilayah yang teridentifikasi mengalami deforestasi masif.
- Menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi merusak hutan primer, termasuk penangguhan izin perusahaan yang terbukti melanggar tata kelola.
- Mendorong percepatan rehabilitasi hutan melalui mekanisme transparan dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi lingkungan.
JALAK menegaskan bahwa tanpa langkah luar biasa dari pemerintah, Indonesia berisiko kehilangan salah satu aset ekologis terbesar yang menjadi penopang kehidupan bangsa.

















Komentar