KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) berlanjut dengan cara yang tidak biasa. Mengusung nama “Kemah Tenggelamnya Kapal Azimut”, puluhan massa memilih berkemah di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari, hingga larut malam sejak Kamis (27/11/25) dan masih berlangsung pada Jumat (28/11/25).
Aksi ini dipicu oleh polemik dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 oleh Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018–2021. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni AS, Kepala Biro Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Sultra. Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Ketua Umum GPMI, Andrianto atau yang akrab disapa Anto, mendesak penyidik Subdit III Krimsus Polda Sultra untuk segera menaikkan status hukum inisial AM menjadi tersangka. Anto mengklaim bahwa keterangan para saksi telah memenuhi satu alat bukti, dan tinggal didukung petunjuk tambahan untuk memperkuat proses penetapan.
Dalam orasinya di gerbang Mapolda Sultra, Anto juga menyoroti beragam proyek pembangunan era kepemimpinan AM yang menurutnya sarat temuan audit, mulai dari pembangunan Jalan Toronipa, Gerbang Wisata Toronipa, Rumah Sakit Jantung, Tugu Ompu Taiko, hingga Tugu Omputako yang disebutnya memiliki catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, GPMI turut menyinggung isu reses anggota DPR RI inisial AM, yang mereka nilai hanya dijadikan formalitas administrasi, termasuk klaim kehadiran massa reses yang disebut hanya dihadiri sekitar enam orang dalam dokumentasi lapangan.
GPMI menilai pola ini sebagai anomali yang terus berulang, di mana benda atau kegiatan yang menurut mereka tidak layak pakai, seperti speed boat rusak yang didempul, dicat ulang, lalu difoto untuk kepentingan SPJ, hingga kegiatan reses dengan spanduk, dinilai hanya menjadi kelengkapan administratif semata tanpa refleksi fungsi substantif. Anto menyebut pihak inisial AM sebagai “jago manipulasi administrasi” dan meminta proses penetapan tersangka dilakukan demi membuka ruang pengungkapan kasus lain secara lebih luas.











Komentar