Anomali PT GMS, PKKPRL Nol, Jetty Jalan Terus, Nampak PT GMS Tantang Negara Secara Terbuka

Berita112 Dilihat
banner 468x60

‎Ia menilai bahwa penegakan Hukum terhadap PT. GMS tidak boleh bersifat simbolis. 

‎”Kalau benar negara hadir, maka penghentian tidak boleh hanya sebatas menghentikan timbunan, Jetty harus ditutup, aktifitas bongkar muat harus dihentikan total, dan seluruh proses pengangkutan ore harus diselidiki. Jika tidak, ini preseden buruk bagi Indonesia”, tambahnya.

‎Pihaknya kembali mengingatkan bahwa Jetty Ilegal selalu memicu pendangkalan pesisir, kerusakan terumbu karang, sedimentasi ekstrem, konflik masyarakat pesisir, juga perubahan garis pantai akibat aktifitas tongkang.

‎Dengan demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum disektor pesisir, pertambangan, dan lingkungan tidak boleh dinegosiasikan. Negara harus hadir bukan hanya pada tataran simbolik, tetapi dengan tindakan kongkrit dan penindakan yang adil.

‎Secara tegas, ia meminta bahwa Jetty GMS harus ditutup total sampai PKKPRL dan seluruh izin lain dinyatakan lengkap dan sah, juga memeriksa pejabat yang terlibat apabila terbukti terdapat pembiaran atau standar ganda dalam penegakan hukum.

‎”Saya memastikan bakal menyuarakan persoalan ini ke semua Kementerian Terkait. Hukum tidak boleh kalah oleh modal, Jetty tanpa PKKPRL adalah aktifitas ilegal, dan aktifitas ilegalnya tidak boleh dibiarkan satu menitpun,” tutup Ahmad Yahya Tikori.

Baca juga:  LPTE Siap Gelar Aksi Besar di Jakarta, Desak Pemerintah Hentikan RKAB PT GMS dan Tutup Jetty Diduga Ilegal

Setelah berita ini ditulis, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Syahbandar Lapuko (Lapuko, Konawe Selatan) untuk meminta tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau respons konfirmasi.

banner 336x280

Komentar