PLKP Laporkan Kapolres Bombana ke KOMPOLNAS RI Atas Dugaan Keterlibatan dalam Tambang Galian C Ilegal

Berita130 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (PLKP) resmi melaporkan Kapolres Bombana ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga terus beroperasi tanpa penindakan hukum.

Laporan tersebut disampaikan PLKP setelah melakukan serangkaian kajian, pemantauan lapangan, serta pendokumentasian aktivitas tambang yang diduga ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bombana.

Ketua Umum PLKP, Kismon, mengatakan temuan pihaknya mengarah pada adanya dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya dukungan atau pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Bombana. Ini jelas bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai penegak hukum,” ujarnya, Senin (24/11).

DPRD Bombana Soroti Tambang untuk Proyek By Pass Rp 13 Miliar

Kismon menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bombana yang menghadirkan Polres Bombana, Kejaksaan, kontraktor, dan penambang, terungkap adanya dugaan bahwa tambang galian C ilegal tersebut digunakan untuk menyuplai material proyek pembangunan By Pass senilai Rp13 miliar.

“Dugaan kami kuat bahwa Kapolres telah mengetahui sejak awal beroperasinya tambang ilegal yang memasok material proyek By Pass itu,” tegasnya.

Baca juga:  Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

Menurut PLKP, aktivitas tambang ilegal serta mobilisasi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) telah menyebabkan kerusakan lingkungan, merusak fasilitas publik khususnya badan jalan, serta menimbulkan potensi kerugian negara.

banner 336x280

Komentar