Visioner Indonesia dengan tegas menekankan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan mutlak Kejaksaan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini murahan.
“Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan kelompok. Apalagi tekanan dari ormas yang membawa nama lembaga hanya untuk memaksa penyidik mengikuti agenda mereka. Ini tindakan tidak bermoral dan harus dihentikan,” ujarnya.
Visioner Indonesia juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam propaganda kelompok tertentu yang secara terang-terangan memaksakan narasi tanpa bukti. Sikap ormas itu, disebut Akril, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik informasi yang memperkeruh situasi.
“Jika nanti ditemukan bukti yang sah, tentu siapa pun harus diproses. Tapi jangan pernah kita membiarkan pihak mana pun terutama kelompok ormas tertentu menjatuhkan seseorang dengan narasi palsu dan tekanan murahan,” tutupnya.







Komentar