MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Desakan publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe semakin menguat. Sorotan ini muncul setelah rilis Kejari Muna pada 12 November 2025 yang menyebutkan akan ada penetapan tersangka dalam proyek senilai Rp 34,8 miliar yang bersumber dari dana PEN dan APBD Muna Tahun 2023.
Dalam rilis tersebut, Kejari Muna menyebut telah menemukan indikasi penyimpangan. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang kemudian mendorong Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra) untuk mendesak Kejari Muna bersikap tegas dan transparan.
Ketua LPKP-Sultra, La Ode Tuangge, meminta Kejari Muna tidak berhenti hanya memberikan pernyataan kepada media.
“Kejaksaan Negeri Muna harus benar-benar berani mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya menyampaikan akan ada tersangka tanpa langkah nyata,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Muna harus memastikan penetapan tersangka didasarkan pada pertanggungjawaban yang sebenarnya, bukan sekadar menetapkan aktor kecil sebagai formalitas.
“Kami berharap Kejari Muna tidak menjadikan orang-orang kecil sebagai tumbal. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek Stadion Motewe,” tambahnya, Sabtu, 21/11/2025.

















Komentar