Sekjen Visioner Indonesia Dukung RB Proses Hukum Dugaan Praktik Permintaan Uang Berkedok Aksi Demonstrasi

Berita687 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, angkat bicara terkait maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan pemuda Sulawesi Tenggara namun diduga disertai praktik permintaan uang kepada pejabat atau instansi tertentu. Ia menilai tindakan semacam itu telah mencederai moral gerakan pemuda dan mahasiswa.

Menurut Akril, aksi yang dilakukan oleh kelompok tersebut tidak lagi mencerminkan gerakan intelektual yang lahir dari semangat kontrol sosial, melainkan cenderung menyerupai tindakan pemerasan. Ia mendukung Ridwan Bae (RB) untuk menempuh jalur hukum memproses hal tersebut.

“Gerakan yang mengatasnamakan pemuda Sultra itu sangat mencederai moral pergerakan pemuda selama ini. Jika hanya berdasarkan dugaan lalu mengancam pejabat dan meminta sejumlah uang dengan dalih aksi demonstrasi, maka itu bukan lagi gerakan moral, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang melanggar hukum,” tegas Akril.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktik yang dinilai merusak marwah gerakan kepemudaan.

Akril juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila terbukti ada oknum yang memanfaatkan aksi unjuk rasa sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga:  GEMPA Sultra Siap Turun ke KPK RI dan Mabes Polri: Desak Penindakan Oknum Pendemo Diduga Cari Uang

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas jika memang ada oknum yang menggunakan aksi demonstrasi sebagai alat untuk meminta uang. Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Terkait isu yang berkembang mengenai program irigasi, Akril menjelaskan bahwa program Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Menurutnya, dalam mekanisme program tersebut anggaran disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima manfaat sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

banner 336x280

Komentar