Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya bersama massa BP2KK Sultra berencana mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi.
Sofyan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti berupa tanda tangan oknum polisi S di atas kertas bermeterai, serta video proses penandatanganan kuitansi penerimaan uang. Bukti tersebut, katanya, dapat dijadikan dasar bagi Divpropam untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur kepolisian.
BP2KK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Mabes Polri mengambil tindakan tegas. Mereka berharap institusi kepolisian benar-benar menjalankan slogan melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus ditindak agar ke depan kepolisian benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Sofyan.











Komentar