JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Langkah ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
Keputusan itu ditandatangani Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatanganan dilakukan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari WIB. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memastikan bahwa pengajuan rehabilitasi tersebut sampai kepada Presiden sehingga proses pemulihan dapat dilakukan secara cepat.
Namun, fokus utama publik tertuju pada sikap Presiden Prabowo yang dinilai tegas dan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Dengan diterbitkannya rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan status, martabat, serta hak-hak hukum kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan administratif maupun proses yang dinilai tidak proporsional.
Ketua Pemuda Aceh Jakarta, Wanda Assyura, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Presiden. Menurut Wanda, keputusan tersebut membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap profesi guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, katanya, Jumat (14/11).
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan bukti bahwa negara tidak pernah menutup mata terhadap ketidakadilan, terlebih ketika itu menimpa seorang pendidik,” ujar Wanda.













Komentar