LPKP-Sultra Soroti Lambannya Kejari Muna Tangani Dugaan Korupsi Proyek Stadion Motewe

banner 468x60

Namun menurut La Ode Tuangge, fakta bahwa proyek dengan dana besar itu belum memberikan manfaat menimbulkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan asas kemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 huruf (a) dan pertanggungjawaban administratif Pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kalau dana sebesar itu sudah dikeluarkan tapi hasilnya tidak sepadan, maka patut diduga terjadi tindak pidana korupsi. Siapapun berhak mencurigai adanya penyimpangan anggaran dalam proyek ini,” tegas mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sultra tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.”

LPKP-Sultra mendesak Kejari Muna agar bertindak cepat, transparan, dan profesional, serta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, tanggung jawab harus diusut tuntas mulai dari Pejabat Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pengaturan Proyek, Warga Busel Laporkan Bupati Adios

“Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban administratif, keuangan, bahkan pidana. Jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar