Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional99 Dilihat
banner 468x60

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” papar Asep.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Dari total enam laporan yang diterima polisi, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lain dicabut oleh pelapor.

Sebelumnya, penyelidikan di Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang dimiliki lembaga pendidikan terkait.

Jokowi pun telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/7) di Mapolresta Solo. Dalam proses itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti secara forensik.

banner 336x280
Baca juga:  Baru Menang Pemilu, Wali Kota Ini Kena Karma Gara-Gara Ijazah Bohongan!

Komentar