Dia menegaskan standar yang semestinya dipakai untuk konstruksi pesisir adalah campuran Portland-Fly ash Cement dan Sulfate Resistant (CEM II/BV + SR) atau semen tanah sulfat, agregat berupa batu suplit hitam, dan air bersih yang bebas garam, minyak, serta limbah organik. “Hanya campuran dan material yang tepat yang mampu menahan efek destruktif air laut dan klorida,” tegasnya.
IPPM menuding kontraktor cenderung mengejar target selesai pada Desember mendatang tanpa memperhatikan mutu kerja. “Mereka buru-buru menyelesaikan proyek, tetapi mengorbankan kualitas. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini soal akuntabilitas anggaran,” kata Muhamad, menambahkan bahwa langkah mereka adalah pencegahan untuk menghindari potensi korupsi dan pemborosan.
Dalam pertemuan singkat dengan perwakilan Kemen PU, IPPM menyerahkan bukti-bukti investigasi berupa foto kondisi lapangan, dan laporan teknis. Pihak kementerian berjanji akan menelusuri pengaduan tersebut dan meneruskannya ke Balai Wilayah Sungai (BWS) di Sultra untuk verifikasi lapangan. “Kami akan telusuri dan teruskan informasi ini ke rekan-rekan di Sultra untuk segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Kemen PU saat menerima delegasi aksi.
Hingga laporan ini disusun, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dan pihak manajemen PT. PJP belum merespons tudingan itu. IPPM menyatakan akan membawa bukti mereka ke instansi terkait dan Komisi V DPR bila diperlukan, serta mendorong dilakukan uji mutu beton, audit material independen, dan review prosedur pengadaan.
Organisasi pemuda ini menuntut transparansi penuh: audit material, uji ketahanan beton terhadap air laut, pemeriksaan administrasi pengadaan, dan pertanggungjawaban bila ditemukan pelanggaran administratif atau tindak pidana. “Kami tidak akan berhenti sampai ada jawaban yang memuaskan. Proyek yang menyentuh keselamatan publik harus dikerjakan dengan integritas,” tegas Muhamad.
Terpisah, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari juga memberikan tanggapan atas Pertemuannya dengan Masa Aksi IPPM di Sultra. BWS menyatakan bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT PJP memang mengalami penyesuaian nilai anggaran, yang seharusnya senilai Rp 43,7 miliar, namun dilakukan penghematan sehingga nominal yang keluar menjadi Rp 28 miliar.
“Kami tidak tahu-menahu terkait dugaan yang disampaikan teman-teman IPPM. Namun, memang ada penyesuaian nilai kontrak karena Penghematan anggaran. Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan pekerjaan PT. Pinar Jaya tidak sepenuhnya sesuai dengan DED,” kata Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (SATKET PJSA) Sulawesi IV Kendari, Muhammad Akil, saat Dengar pendapat dengan masa aksi pada Jum’at (7/11/2025).
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang tata kelola proyek pesisir di Sulawesi Tenggara: bagaimana negara memastikan puluhan miliar rupiah APBN benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir, bukan habis untuk pengerjaan ‘asal jadi’. (*red)
Diduga Gunakan Air Laut untuk Campuran Beton: IPPM Minta Kemen PU Usut Proyek Pengaman Pantai Rp28 Miliar di Muna











Komentar