Kepala Dinas Kominfo Sultra Tekankan Pentingnya SP4N-LAPOR Sebagai Wujud Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sultra.

Dalam pemaparannya yang berjudul Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dr. Ridwan Badallah menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di era digital saat ini.

“Saya hanya ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang SP4N-LAPOR!. Kominfo adalah super admin yang ditunjuk langsung oleh KemenPAN-RB sebagai penanggung jawab utama sistem ini di daerah,” ujarnya.

“Selain Kominfo, ada dua instansi pendukung lainnya, yaitu Biro Kesra dan Inspektorat. Ketiganya menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanah pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat dikelola secara profesional dan terbuka.”

Menurutnya, SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan platform terintegrasi satu pintu yang memungkinkan masyarakat dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan kepada pemerintah. Semua aduan yang masuk ke portal nasional diverifikasi terlebih dahulu oleh operator pusat sebelum diteruskan secara otomatis ke portal provinsi atau kabupaten/kota sesuai wilayah yang bersangkutan.

Baca juga:  Pelantikan Rektor Unsultra, Gubernur Sultra Dorong Kampus Jadi Motor Inovasi Daerah

“Ketika masyarakat mengadu, otomatis masuk ke portal pusat. Jika aduan itu untuk Sulawesi Tenggara, maka sistem akan mengarahkan langsung ke portal daerah dan diverifikasi oleh super admin Kominfo untuk diteruskan ke OPD terkait,” ujarnya.

“Itulah sebabnya SP4N-LAPOR! disebut sebagai sistem No Wrong Door Policy, artinya tidak ada pengaduan yang ditolak, semua diterima dan harus ditindaklanjuti tanpa memandang instansi mana yang menjadi tujuan.”

Ia menegaskan, prinsip No Wrong Door Policy merupakan bentuk nyata keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menyampaikan pendapat dan keluhan terhadap layanan publik.

“Undang-undang memberi hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kini, hak itu telah difasilitasi secara digital agar lebih mudah diakses. Tapi tentu kita juga perlu beretika dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Ridwan Badallah menyampaikan bahwa implementasi SP4N-LAPOR! di Sulawesi Tenggara telah selaras dengan visi-misi Pemerintah Provinsi Sultra, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius”. Misi tersebut diwujudkan melalui birokrasi yang akuntabel dan berintegritas dengan peningkatan efisiensi pelayanan publik berbasis digitalisasi pemerintahan.

“Program digitalisasi layanan publik merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. SP4N-LAPOR! menjadi wujud nyata dari misi tersebut,” katanya.

Baca juga:  Dari Kendari, Menteri Pendidikan Tekankan Pendidikan Berkarakter di Era Digital

Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan. Menurutnya, membangun daerah yang maju membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.
Komunitas, kata Ridwan, bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang turut menentukan keberhasilan program pemerintah.

Komentar