Oknum Dosen UHO Diduga Jual Kursi Masuk Profesi Apoteker, Polisi Turun Tangan

“Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang diterima PA digunakan untuk membayar cicilan pribadi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dan bukti transfer bank.

Kini, PA menjalani penahanan di Rutan Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini membuka kembali potensi penyelidikan lebih dalam mengenai praktik jual kursi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca juga:  Berkas 'Bilang Dilimpahkan' tapi Masih di Subdit: Amara Sultra Tuding Polda Lindungan Oknum Kadis LP2B Butur

Komentar