Mereka yang Bermain di Balik Pasir Nikel: Investigasi Skandal PT. TMM

Hukum195 Dilihat
banner 468x60

Kerugian Fiskal dan Erosi Keadilan Ekonomi

Selain berdampak pada lingkungan, praktik ilegal ini juga menimbulkan kerugian fiskal negara.

Kebocoran PNBP akibat aktivitas tambang tanpa pelaporan resmi menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan publik.

Dalam konteks konstitusi, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebaliknya, izin tambang justru dimanfaatkan untuk memperkaya kelompok tertentu melalui transaksi gelap antarperusahaan.

Fenomena ini memperlihatkan terjadinya asimetrinya ekonomi di mana keuntungan terpusat pada segelintir elite korporasi, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang menanggung beban sosial dan kerusakan ekologis.

RKAB Cacat Ekologis dan Potensi Pelanggaran Administratif

Temuan investigatif juga mengungkap bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan PT. TMM dinilai tidak memenuhi standar kelayakan ekologis.

Data studi lingkungan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan acuan teknis Kementerian ESDM, sehingga berpotensi menyalahi Pasal 37 ayat (2) PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.

Penerbitan RKAB tanpa verifikasi ilmiah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penipuan lingkungan administratif.

Baca juga:  KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Langkah administratif yang lemah ini memperbesar peluang bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai.

Dekadensi Moral Hukum dan Hilangnya Akuntabilitas

Kasus PT. TMM memperlihatkan wajah buram dari hubungan antara bisnis, hukum, dan kekuasaan. Rangkap jabatan, kolusi profesi hukum, serta pembiaran birokrasi menunjukkan terjadinya dekadensi moral hukum ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung keadilan, tetapi instrumen kepentingan ekonomi-politik.

Fenomena ini bukan hanya kegagalan penegakan hukum, melainkan juga krisis etika kelembagaan. Keterlibatan figur hukum dalam bisnis tambang bermasalah menandakan bahwa pengawasan etik profesi belum berjalan efektif.

banner 336x280

Komentar