KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Nasional140 Dilihat

Keduanya diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari program sosial BI, Rp7,64 miliar dari program penyuluhan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga:  KPK Akan Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI, Dugaan Libatkan Dua Anggota DPR RI

Komentar