“Ternyata pengurusan NIB ini tidak adabiayanya tapi ini dikeluhkan (pihak desa) akomodasi seperti anggaran transportasi dari desa ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini,” bebernya.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Wakil Bupati Muna Barat Ali Basa bahwa akomodasi ini bukan persoalan serius namun keinginan kita untuk bergerak apalagi itu tidak memilikibiaya.
“Mekanisme Perizinan sudah tidak ada biaya hanyabiaya operasional tingkat desa, ini juga kan ada juklaknya bahwa ada 3% alokasi pembiayaan gerai merah putih ini,”ucapnya.
Waktu bersamaan Ali Basa menekankan pada Kepala Desadan Kelurahan melalui Camat untuk segera melaporkan secararinci perkembangan dilapangan terkait lahan itu.
“Kami mintalaporan perkembangan kesediaan lahan di Desa melalui camat, disampaikan ke Bupati supaya bisa kita control,” tegasnya.
Melalui forum ini turut di hadiri Dinas Koperasi dan UMKM, DPMD Kabupaten Muna Barat, DPMPTS Kabupaten Muna Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Barat, Kesbang Pol Kabupaten Muna Barat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Muna Barat, Kabag Ekonomi Sedta Kabupaten Muna Barat, Kabag Pemerintahan Setda Muna Barat, CamatSe-Muna Barat, Kepala Desa dan Lurah Se-Muna Barat, PMO dan BA Muna Barat.











Komentar