Lebih lanjut, Visioner Indonesia menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Wa Ode Kanufia Diki (WKD) justru memiliki tanggung jawab utama atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kalau WKD mengaku tidak menikmati dana itu, maka ia harus bisa membuktikan secara hukum bahwa ada pihak lain yang mengambil uang tersebut. Namun jika dia sendiri yang melakukan pembelanjaan tanpa dasar yang sah, itu adalah tanggung jawab pribadinya,” tegas Akril.
Visioner Indonesia meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra tetap fokus pada bukti objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibangun pihak-pihak tertentu untuk membela diri.
“Proses hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan pada asumsi atau tuduhan sepihak. Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Jangan sampai opini liar justru merusak reputasi dan integritas pejabat publik yang belum tentu bersalah,” pungkasnya.











Komentar