AP2 Sultra Ingatkan Kajari Baru: Jangan Terlena Seremonial, Fokus Ungkap Dugaan Korupsi Rp19,2 Miliar di Muna

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. ASP berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas terkait. Temuan itu mengindikasikan adanya praktik pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Dugaan ini bukan hal kecil. Ada indikasi keterlibatan tiga pilar institusi daerah — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pertanian Kabupaten Muna, dan Inspektorat Kabupaten Muna — yang harus ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum,” tambah Fardin.

AP2 Sultra menilai, praktik korupsi di daerah kerap dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pengadaan proyek publik. Karena itu, Kejari Muna diminta untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Anggaran sebesar itu bersumber dari dana publik. Tidak boleh ada pembiaran. Kami menaruh harapan besar pada Kajari Muna yang baru agar berani membuka kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Fardin.

Baca juga:  Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Nasional, Pemprov Beri Dukungan Penuh

Komentar