Klarifikasi Status Jabatan Direksi Bank Sultra: Bank Sultra Tegaskan Kepatuhan Penuh terhadap Prinsip Good Corporate Governance

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Menanggapi pemberitaan publik terkait dugaan rangkap jabatan Direktur Utama Bank Sultra, Bapak Andri Permana Diputra Abubakar dan Direktur Pemasaran Bank Sultra Bapak Ronal Siahaan , Bank Sultra memberikan klarifikasi komprehensif. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ketatnya proses pengangkatan Direksi sesuai regulasi perbankan, sekaligus menegaskan bahwa status jabatan Bapak Andri dan Bapak Ronal sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Untuk menjamin ketiadaan konflik kepentingan (conflict of interest), proses transisi jabatan Bapak Andri telah melalui prosedur pelepasan tanggung jawab di instansi sebelumnya secara bertahap dan menyeluruh.

Secara kronologis:

• Status kepegawaian beliau di Bank Mandiri bukan lagi sebagai pejabat eksekutif sejak akhir Maret 2025.

• Secara administratif dan fungsional, beliau tidak lagi menerima segala benefit atau imbalan dari Bank Mandiri sejak periode tersebut dan telah melakukan pengunduran diri dari Bank Mandiri.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada saat proses pencalonan dan penetapan, beliau tidak sedang menduduki jabatan rangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengangkatan Direksi Bank Sultra tunduk pada mekanisme pengawasan yang sangat ketat, mengacu sepenuhnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Baca juga:  KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Fintech, 97 Perusahaan Terlibat

Sebagai bukti kepatuhan mutlak dan validasi final dari regulator, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-156/D.03/2025, yang menetapkan bahwa Sdr. Andri Permana Diputra Abubakar dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, terhitung sejak 24 September 2025.

Kelulusan dari OJK ini secara tegas mengkonfirmasi bahwa setelah melalui verifikasi menyeluruh, Bapak Andri Permana Diputra Abubakar telah memenuhi seluruh persyaratan legal, termasuk status bebas dari segala bentuk rangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perbankan

Komentar