Tudingan Keterlibatan Sekda Sultra dalam Kasus BBM Dinilai fitnah dan Bermuatan Politis, Visioner Indonesia Minta Publik Tidak Terprovokasi

Berita18 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Tudingan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta dinilai tidak berdasar.

Lembaga kajian kebijakan Visioner Indonesia menilai bahwa Sekda Sultra tidak pernah terlibat maupun mengintervensi kegiatan administratif di lingkungan Sekretariat Badan Penghubung tersebut.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik dan menepis isu yang dinilai menyesatkan serta berpotensi membunuh karakter seseorang.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah dalam keterangannya di Jakarta, menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena secara struktur dan fungsi, Sekda tidak memiliki kewenangan operasional langsung terhadap kegiatan teknis Badan Penghubung.

“Sekda berperan pada fungsi koordinasi dan pembinaan umum terhadap seluruh perangkat daerah. Ia tidak terlibat secara administratif maupun teknis dalam urusan belanja operasional lembaga di Jakarta,” tegasnya.

Visioner Indonesia menjelaskan bahwa Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta memiliki struktur organisasi, pejabat pelaksana anggaran, serta pejabat penatausahaan keuangan sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sultra melalui mekanisme pelaporan rutin.

“Penting dipahami, setiap kegiatan di Badan Penghubung tunduk pada sistem pengawasan internal pemerintah dan prosedur keuangan daerah yang diaudit secara berkala oleh Inspektorat dan BPK. Jadi, jika ada dugaan penyimpangan, proses klarifikasi mestinya menyasar pelaksana teknis, bukan pembina umum seperti Sekda,” ujarnya

Baca juga:  Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

Komentar