Visioner Indonesia: Tuduhan Rangkap Jabatan di Bank Sultra Tidak Berdasar

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Visioner Indonesia menanggapi munculnya pemberitaan mengenai dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) yang menyeret nama Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN).

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, posisi Andri Permana di Bank Sultra merupakan penugasan sementara (secondment) yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu dipahami bahwa penugasan sementara bukan rangkap jabatan. Dalam praktik tata kelola perbankan nasional, seorang pejabat dari bank BUMN dapat diperbantukan ke bank daerah atau anak perusahaan lain untuk tujuan penguatan manajemen, dengan catatan mendapat izin resmi dari OJK dan institusi asal,” ujar Akril Abdillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Visioner Indonesia menilai, pola penugasan sementara ini justru merupakan bentuk sinergi kelembagaan antara perbankan BUMN dan BPD dalam meningkatkan tata kelola, pengendalian risiko, serta efisiensi operasional. Langkah tersebut lazim dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perbankan daerah agar lebih kompetitif.

Baca juga:  Megawati Ungkap Dirinya Pernah Lunasi Utang Indonesia dari IMF

“Sepanjang ada dasar hukum yang jelas, surat izin, dan batas waktu penugasan, maka hal itu sah secara regulasi. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip good governance sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank Umum,” tambah Akril.

Komentar