PLN Wajib Beli Listrik dari Sampah: Peluang atau Beban Baru?

Berita39 Dilihat

Dari sisi implementasi, PLN Indonesia Power memastikan diri menjadi bagian aktif dalam pengembangan PLTSa. Direktur Utama Bernardus Sudarmanta menyebut bahwa hingga pertengahan 2025, PLN telah menandatangani PJBL untuk empat proyek: Palembang, Sunter, Surabaya, dan Surakarta. Selain itu, terdapat 11 proyek yang masuk tahap perencanaan serta 24 proyek potensial yang sedang dikaji untuk pengembangan lebih lanjut.

Romadhon menilai capaian PLN tersebut membuktikan kesiapan institusi nasional dalam menjalankan kebijakan energi bersih. “Langkah PLN Indonesia Power menunjukkan bahwa transformasi bukan lagi wacana, tetapi komitmen nyata untuk menyalakan masa depan yang lebih hijau,” tutur Romadhon Jasn.

Meski begitu, Romadhon mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada PLN, melainkan juga pada partisipasi pemerintah daerah dan kesadaran publik. Ia menilai, tanpa sistem pengelolaan sampah di sumbernya, potensi PLTSa akan sulit dioptimalkan. “Kita sering bicara soal energi hijau, tapi lupa bahwa fondasinya dimulai dari perilaku manusia terhadap sampah yang ia hasilkan,” ucap Romadhon Jasn.

Penetapan harga listrik sampah di angka US$20 sen per kWh dianggap cukup kompetitif dibanding usulan sebelumnya sebesar US$22 sen. Skema ini sekaligus menggantikan beban tipping fee pemerintah daerah, yang kini dikonversi menjadi ongkos produksi listrik. Model ini diyakini mampu mengurangi tumpang tindih anggaran serta memberikan transparansi baru dalam pembiayaan energi berbasis limbah.

Baca juga:  Visioner Indonesia Dukung PLN Kembangkan Skema Ekosistem Biomassa untuk Pertanian Terpadu

Dengan landasan regulasi yang kuat dan kesiapan PLN yang semakin matang, arah kebijakan ini menegaskan optimisme bahwa energi bersih bukan sekadar visi. “Kita harus yakin PLN mampu, karena di tangan merekalah kebijakan hijau ini dapat berubah menjadi gerakan nyata menuju Indonesia yang bersih dan berdaulat energi,” pungkas Romadhon.

Komentar