PLN Wajib Beli Listrik dari Sampah: Peluang atau Beban Baru?

Berita17 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat transisi menuju energi bersih. Dalam aturan tersebut, PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) dalam waktu 10 hari kerja setelah izin usaha diterbitkan, tanpa ruang negosiasi harga.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menempatkan pengelolaan sampah sebagai sektor energi strategis. Melalui skema baru ini, PLN ditugaskan memastikan sampah tidak hanya berakhir di tempat pembuangan akhir, tetapi berubah menjadi sumber daya yang produktif. Dengan pendekatan ekonomi sirkular, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi beban lingkungan, dan menekan emisi karbon secara signifikan.

Kesiapan kelembagaan juga menjadi faktor penting. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dijadwalkan membuka lelang proyek PLTSa pada awal November 2025. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa proses lelang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan target operasi komersial seluruh proyek pada 2028. Pemerintah menilai kebijakan ini bukan sekadar proyek teknis, melainkan strategi membangun pasar energi hijau yang stabil dan kredibel.

Baca juga:  Resmikan Kolaborasi Digital Total, Gagas Nusantara Apresiasi Telkom dan Al Azhar Bekasi

Direktur Eksekutif Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai kebijakan ini sebagai langkah berani pemerintah yang berpihak pada inovasi lingkungan dan masa depan energi nasional. “PLN tidak lagi sekadar penyedia listrik, tetapi telah menjadi garda depan transformasi ekologi yang menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan tanggung jawab sosial,” ujar Romadhon Jasn, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kewajiban PLN membeli listrik dari PLTSa merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap investasi hijau yang kerap terhambat negosiasi harga dan birokrasi. Dengan adanya kepastian tarif, investor akan memiliki ruang kepercayaan baru untuk masuk ke sektor energi terbarukan. “Kebijakan ini menciptakan kepastian dan menutup ruang spekulasi, dua hal yang dibutuhkan untuk membangun kepercayaan di industri energi hijau,” kata Romadhon Jasn.

Komentar