KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, M. Ridwan Badallah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pengancaman melalui pesan elektronik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ridwan Badallah menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua perbuatan hukum yang berbeda namun saling berkaitan.
“Satu terkait pencemaran nama baik yang diunggah di Facebook, dan satu lagi terkait ancaman melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Ridwan menyebut, kedua terlapor masing-masing berinisial H dan B, sementara satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam penyebaran ujaran bernada fitnah di media sosial berinisial HDT, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor.
Menurut Ridwan, langkah hukum yang diambil bukanlah bentuk reaksi emosional, melainkan sikap tegas demi menjaga marwah pribadi dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa serangan di media sosial tersebut berawal dari isu SARA dan tudingan rasial yang diarahkan kepadanya tanpa dasar yang jelas.
“Fitnah itu menyebut saya melakukan ujaran rasial, padahal sama sekali tidak benar,” tegasnya.