KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajaran Badan Penghubung Sultra di Jakarta mengungkap fakta mengejutkan terkait proposal permintaan bantuan senilai Rp755 juta untuk perpanjangan sewa kontrakan asrama mahasiswa Sultra di ibu kota.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menjelaskan bahwa proposal tersebut bukan diajukan oleh mahasiswa, melainkan oleh dua lembaga bernama Dewan Pembina Pemuda 21 dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) yang diklaim terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini sebenarnya yang bermohon bukan mahasiswa. Ini ada buktinya,” tegas La Isra sambil menunjukkan dokumen proposal dalam rapat, Senin (13/10/2025).
Menurut La Isra, lembaga tersebut mengaku menaungi sekitar 575 mahasiswa asal Sultra yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta seperti Universitas Trisakti, Institut Setiami, Universitas Jayabaya, Universitas Moestopo, dan Universitas Negeri Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Mustakim, jumlah mahasiswa yang sempat melakukan pendudukan kantor penghubung hanya 64 orang. Sebagian dari mereka merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan separuh lainnya bahkan belum terdaftar resmi sebagai mahasiswa.
“Yang menyampaikan aspirasi itu adalah penerima KIP Kuliah, bukan pihak yang mengajukan proposal bantuan tersebut,” jelas La Isra mengutip laporan Mustakim.
La Isra turut menyoroti mekanisme penyaluran KIP Kuliah bagi mahasiswa asal Sultra di Jakarta. Ia mengingatkan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu yang sudah terdaftar di perguruan tinggi dan melalui seleksi ketat.
Komentar