MAR Kembali Datangi KPK, Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Rekayasa Proyek di Buton Selatan

Hukum54 Dilihat

MAR juga menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum di lingkar kekuasaan daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal Pemda. Praktik tersebut, kata Ramadhan, telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berharap KPK segera turun ke Buton Selatan untuk melakukan penyelidikan langsung. Jangan biarkan praktik kotor ini terus merugikan rakyat,” tegasnya.

Ramadhan juga mengungkap bahwa MAR telah menyiapkan laporan lanjutan yang memuat hasil investigasi lapangan terkait proyek-proyek bermasalah, termasuk dugaan penggunaan perusahaan “titipan” yang disebut-sebut dekat dengan pejabat daerah.

“Kami tidak akan berhenti. Jika KPK lambat menindaklanjuti, kami siap menggelar aksi besar di depan gedung ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NusantaraVoice.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Buton Selatan, NAS, ID, serta pihak ULP Kabupaten Buton Selatan.

Baca juga:  HMI Kendari Desak KPK Periksa Bahtra Banong, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Komentar