Komdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar TikTok, Ini Alasannya

Nasional69 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Langkah ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data. Padahal, kami meminta data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online,” kata Alex dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, permintaan data mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta pemberian gift. TikTok sudah dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data.

Namun, melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak permintaan tersebut dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal dalam menangani akses data.

Baca juga:  Komdigi Panggil TikTok dan Meta soal Konten Fitnah Demo DPR

Komentar