Komdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar TikTok, Ini Alasannya

Nasional71 Dilihat

Padahal, permintaan Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik untuk tujuan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan menolak memberikan data, TikTok jelas melanggar kewajiban sebagai PSE lingkup privat. Karena itu, kami membekukan sementara tanda daftarnya sebagai bentuk perlindungan negara dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Alex.

Ia menambahkan, pembekuan ini juga bertujuan memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman di Indonesia. “Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”

Hingga berita ini tayang, Nusantara Voice melaporkan bahwa pihak Komdigi maupun TikTok belum memberikan respons atas kemungkinan pemutusan akses menyusul pembekuan TDPSE tersebut.

Baca juga:  Menhut Raja Juli Antoni Klarifikasi Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalak Liar

Komentar