AMPUH Apresiasi Langkah Penegakan Hukum Kasus Hibah Jatim

Daerah, Jawa Timur76 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA, NUSANTARAVOICE.COM— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Organisasi yang dinakhodai Oki Irawan ini menilai langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengusut tuntas perkara yang telah lama menyita perhatian publik tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPUH menyoroti bahwa kasus dana hibah Jatim merupakan ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap langkah terobosan dalam penyidikan patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara memberantas korupsi dana publik.

banner 970x250

Koordinator Nasional AMPUH, Oki Irawan, menegaskan bahwa apresiasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas independensi dan profesionalisme aparat dalam mengusut perkara yang melibatkan sejumlah nama besar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Kami melihat adanya titik terang dalam penanganan kasus ini dan itu patut diapresiasi,” ujarnya di Surabaya, Kamis (2/10/2025)

AMPUH juga mengamati bahwa penanganan kasus hibah Jatim telah memasuki babak baru dengan adanya penetapan tersangka dari berbagai pihak, termasuk mereka yang masih menjabat sebagai pejabat publik. Hal ini, menurut Oki Irawan, membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sejalan dengan prinsip equality before the law yang harus dijunjung tinggi.

Baca juga:  Harmoni Sultra 2026 di Pulau Bokori: Wisata, Kuliner, dan Aksi Bahari Satukan Semangat HUT ke-62

Meski memberikan apresiasi, AMPUH mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang sah. Oki Irawan menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami mendukung penuh proses hukum yang objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar