Dewan Pers dan IJTI Desak Istana Pulihkan Akses Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Nasional119 Dilihat

“Pertanyaan yang diajukan Diana Valencia sesuai dengan kode etik jurnalistik dan menyangkut kepentingan publik. Tidak ada alasan untuk membatasi tugasnya,” tegas IJTI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan.

IJTI juga mengingatkan bahwa tindakan pencabutan kartu identitas liputan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Hal itu, kata IJTI, berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi tugas pers.

Baik Dewan Pers maupun IJTI berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali, sekaligus menegaskan pentingnya komitmen Istana dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.