Koruptor La Ode Gomberto Diduga Manfaatkan Asimilasi untuk Lepas dari  Jeruji

Hukum133 Dilihat

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik muncul setelah La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, dinyatakan menjalani program asimilasi kemasyarakatan. Skema yang semestinya berorientasi pada pembinaan warga binaan justru dituding disiasati untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Gomberto divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 April 2024. Ia terbukti menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Muhammad Ardian Novianto, sebesar Rp2,4 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN bagi Kabupaten Muna pada 2021–2022. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Namun baru setahun menjalani hukuman, Gomberto telah memperoleh Surat Keputusan (SK) asimilasi sejak 24 April 2025. Ia kemudian ditempatkan bekerja di PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), perusahaan yang sebelumnya miliknya sendiri dan kini secara resmi dikelola oleh keponakannya, Dwi Bayu.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengonfirmasi hal itu. “Dalam usulan, La Ode Gomberto bekerja di PT MPS dengan gaji Rp4 juta. Dari jumlah itu, 50 persen untuk dirinya, 35 persen disetor ke Rutan Raha, dan 15 persen ke kas negara,” ujarnya, Senin (26/5).

Baca juga:  Mafia Tanah Menggila di Kendari, Praktisi Hukum: AJB Direkayasa? 7 Tahun Penjara Menanti!

Komentar