Vonis Koruptor Nahwa Umar Ringan, HMI Kendari Desak MA dan KY Copot Hakim Tipikor PN Kendari

Hukum339 Dilihat

Mahkamah Agung wajib meninjau ulang putusan dan proses persidangan agar keadilan dapat ditegakkan dan putusan yang proporsional sesuai fakta serta kerugian negara dapat ditegakkan.

Sementara Komisi Yudisial harus menilai integritas dan profesionalisme Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik atau penyimpangan prosedural.

HMI menekankan bahwa MA dan KY tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut, dan jika diperlukan harus mengambil alih perkara untuk memastikan putusan yang adil dan memberikan efek jera terhadap korupsi pejabat publik.

Rasidin menambahkan bahwa hukum seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keadilan rakyat, bukan alat yang melindungi pelaku korupsi. Tindakan tegas dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan menjadi sinyal penting bagi publik bahwa integritas lembaga peradilan tetap dijaga, dan setiap pelanggaran kode etik hakim akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

“Jika dibiarkan, vonis ringan seperti pada kasus Nahwa Umar akan menjadi preseden buruk yang merusak pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.

HMI Cabang Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berani, adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Organisasi ini menolak segala bentuk pembiaran terhadap tindak pidana korupsi dan menuntut tindakan tegas bagi hakim yang gagal menjalankan tugasnya secara proporsional.

Baca juga:  Belum Genap Sebulan Menjabat, Rektor UHO Meninggal Dunia

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dipulihkan melalui keputusan yang adil dan konsisten, serta melalui tindakan nyata terhadap hakim yang menyimpang dari kode etik dan tanggung jawabnya.

Penulis:

Komentar