Desa Oensuli Tak Masuk Agenda Pelantikan Kades, LIRA Muna: Sesuai Perbub Pasal 72 Mariudin Sah Jadi Kades

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik pelantikan kepala desa (Kades) kembali mencuat di Kabupaten Muna. Namun, Desa Oensuli dipastikan tidak termasuk dalam agenda pelantikan kepala desa yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna, Dedi Walengke, menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Oensuli berakhir seri. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muna tentang Pemilihan Kepala Desa, mekanisme penetapan pemenang telah diatur secara jelas.

“Dalam Pasal 72 Perbup disebutkan, apabila hasil pemilihan seri maka dilakukan penghitungan suara berdasarkan perolehan di tingkat dusun. Jika masih seri, maka sesuai Pasal 92, perhitungan dilanjutkan berdasarkan hasil perolehan suara di setiap TPS. Jadi Desa Oensuli memang tidak bisa lagi ada pelantikan karena mekanismenya sudah sesuai dan pemenang (La Mariudin) sudah ada pada Pilkades tiga tahun lalu,” jelas Dedi Walengke, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:  Dukung Pesona Tenun Tolaki di Pentas Nasional, Visioner Indonesia Apresiasi Komitmen Bank Sultra

Komentar