Kamasta Desak Dirut Pertamina Cubut Izin SPBU Cialam Konawe Selatan

Energi71 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) angkat suara terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh SPBU Cialam di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan seorang sopir ambulans berinisial AS (35) yang kedapatan mengangkut 350 liter solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang dengan nilai Rp400.000 per jeriken.

Sekretaris Jenderal Kamasta, Rolin, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk mafia migas yang merugikan masyarakat kecil dan mengkhianati tujuan subsidi pemerintah.

“BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, bukan untuk perusahaan tambang. Apa yang terjadi di SPBU Cialam Konda adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegas Rolin di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kamasta Jakarta menyatakan lima poin sikap atas kasus ini:

1. Mendesak PT Pertamina (Persero) segera mencabut izin operasional SPBU Cialam Konda apabila terbukti melakukan penyelewengan.

2. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

3. Meminta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca juga:  Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah dalam Rakor Strategis

Komentar