KPPU Nilai Kebijakan Impor Bagi SPBU  Rugikan Konsumen dan Swasta

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan.

Menurut KPPU, aturan tersebut berpotensi mengganggu pasokan, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa hasil analisis lembaganya menunjukkan kebijakan ini telah memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor. Dampaknya, konsumen kehilangan alternatif produk BBM non-subsidi dan pasar semakin terkonsentrasi pada Pertamina.

“Pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi saat ini sudah mencapai ±92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya berkisar 1–3 persen. Kebijakan ini semakin mempersempit ruang gerak swasta,” kata Deswin.

Data KPPU mencatat, pembatasan impor membuat BU swasta hanya mendapat tambahan volume sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter.

Baca juga:  Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Komentar